BPKPD Kabupaten Wajo Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan Pajak Daerah Melalui Aplikasi SITAPAK

BPKPD Kabupaten Wajo Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan Pajak Daerah Melalui Aplikasi SITAPAK

Wajo, 20 November 2025 – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo menggelar rapat capacity building dengan tema “Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Data dan Pelaporan Pajak Daerah melalui Aplikasi SITAPAK”. Kegiatan yang berlangsung di Aula BPKPD pada Kamis (20/11/2025) ini dipimpin langsung oleh Sekretaris BPKPD Kabupaten Wajo, Andi Sahlan, S.E., M.Si.
Rapat yang dimulai pukul 10.00 WITA ini menghadirkan Kepala Bidang Pelayanan, Pengelolaan dan Pengawasan Pajak Daerah, H. Ashawaluddin, ST., M.M, yang memaparkan secara detail tentang aplikasi SITAPAK (Sistem Informasi Pajak Daerah).
Fokus pada Digitalisasi dan Sinkronisasi Data
Dalam rapat tersebut, beberapa poin penting menjadi fokus pembahasan. Sekretaris BPKPD menekankan pentingnya petugas penagih pajak untuk melakukan pelaporan sesuai dengan standar aplikasi SITAPAK. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sistem pelaporan yang terstandarisasi dan akuntabel.
“Proses penginputan data untuk menerbitkan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) harus disesuaikan dengan tanggal diterimanya bukti pembayaran,” tegas Andi Sahlan dalam laporannya.
Selain itu, rapat juga membahas pentingnya sinkronisasi pelaporan pada sistem informasi pajak daerah (SITAPAK) dengan data penerimaan pada dokumen pelaporan SIPD dari bendahara penerima. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir perbedaan data dan meningkatkan akurasi pelaporan.
Pengembangan Sistem Terintegrasi
BPKPD Kabupaten Wajo juga berkomitmen untuk terus mendorong pengembangan sistem yang lebih lanjut, termasuk integrasi database dan pelaporan serta penerbitan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) baru. Inovasi ini diharapkan dapat mempermudah pelayanan kepada wajib pajak dan meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak daerah.
Realisasi Pajak Daerah Menunjukkan Tren Positif
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, realisasi pajak daerah hingga tanggal 17 November 2025 menunjukkan performa yang menggembirakan. Beberapa jenis pajak berhasil melampaui target, antara lain:
  • Pajak Hiburan mencapai 104,26% dari target dengan realisasi Rp 80.487.200
  • Pajak Reklame meraih 100,02% atau Rp 1.400.275.286
  • Pajak Penerangan Jalan mencatatkan realisasi tertinggi sebesar Rp 19.102.583.129 atau 92,51% dari target
  • Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) menyumbang kontribusi signifikan sebesar Rp 18.661.492.215 atau 87,90%
  • Opsen BBNKB mencapai Rp 15.218.990.309 atau 84,55%
Sementara itu, Pajak Makan Minum mencapai 86,06% (Rp 4.960.265.995), Pajak Hotel 80,33% (Rp 305.266.701), dan Pajak Mineral Bukan Logam 78,89% (Rp 709.985.643).
Beberapa jenis pajak masih perlu peningkatan, seperti Pajak Sarang Burung Walet yang baru mencapai 44,35% dan Pajak Air Tanah sebesar 75,90%.
Komitmen Menuju Pelayanan Pajak yang Lebih Baik
Melalui rapat capacity building ini, BPKPD Kabupaten Wajo menunjukkan komitmen kuat untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan pajak daerah. Dengan pemanfaatan teknologi melalui aplikasi SITAPAK, diharapkan terjadi peningkatan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta optimalisasi pendapatan daerah untuk pembangunan Kabupaten Wajo yang lebih sejahtera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *