Telah dilaksanakan penyuluhan dan penyebarluasan pajak daerah yang dihadiri oleh Kolektor, UPTD PBB-P2 se Kecamatan Sabbangparu yang dilaksanakan dari tanggal 21 Oktober 2024 bertempat di Kantor Kecamatan Sabbangparu.
Terselenggaranya kegiatan penyuluhan dan penyebarluasan pajak daerah atas PBB-P2 dan BPHTB sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kegiatan ini bertujuan : Menyebarkan informasi tentang pajak daerah; Meningkatkan kualitas pelayanan pajak daerah; Mengoptimalkan penerimaan pajak daerah; Memberikan pemahaman atas SOP Pelayanan PBB-P2 danBPHTB; tugas fungsi Kolektor, serta layanan pembayaran (QRIS Dinamis, eCommerce, Mobile Banking dll); Mendapatkan review dari UPTD PBB-P2 Kecamatan dan Kolektor untuk kekurangan dalam pelayanan untuk dijadikan bahanperbaikan.
