Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah di Kecamatan Sabbangparu

Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah di Kecamatan Sabbangparu

Telah dilaksanakan penyuluhan dan penyebarluasan pajak daerah yang dihadiri oleh Kolektor, UPTD PBB-P2 se Kecamatan Sabbangparu yang dilaksanakan dari tanggal 21 Oktober 2024 bertempat di Kantor Kecamatan Sabbangparu.

Terselenggaranya kegiatan penyuluhan dan penyebarluasan pajak daerah atas PBB-P2 dan BPHTB sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kegiatan ini bertujuan : Menyebarkan informasi tentang pajak daerah; Meningkatkan kualitas pelayanan pajak daerah; Mengoptimalkan penerimaan pajak daerah; Memberikan pemahaman atas SOP Pelayanan PBB-P2 danBPHTB; tugas fungsi Kolektor, serta layanan pembayaran (QRIS Dinamis, eCommerce, Mobile Banking dll); Mendapatkan review dari UPTD PBB-P2 Kecamatan dan Kolektor untuk kekurangan dalam pelayanan untuk dijadikan bahanperbaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *