Rekonsiliasi Penerimaan PAD  dan Kesiapan Layanan Digitalisasi Transaksi Pemerintah Daerah pada Tahun 2024

Rekonsiliasi Penerimaan PAD dan Kesiapan Layanan Digitalisasi Transaksi Pemerintah Daerah pada Tahun 2024

Dalam upaya mengevaluasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah dan tingkat kesiapan dan pemanfaatan digitalisasi Transaksi Pemerintah Daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo melaksanakan rekonsiliasi Penerimaan PAD TW.III dan sekaligus mengevaluasi layanan digitalisasi transaksi baik yang sudah ada maupun yang dalam peroses pembangunan sarana transaksi pada tanggal 8 Oktober 2024 di Ruang Rapat Pimpinan Kabupaten Wajo.

Berdasarkan Roadmap TP2DD Kabupaten Wajo, beberapa komponen penerimaan pajak  dan retribusi wajib memiliki layanan transaksi digital. Untuk tahun 2024 seharusnya capaian digitalisasi transaksi non tunai pada seluruh perangkat daerah pengelola pendapatan telah memiliki layanan transaksi pembayaran non tunai apakah melalui QRIS atau jenis layanan transaksi non tunai lainnya.

Menurut Armayani “ sudah waktunya kita mendigitalisasi seluruh transaksi yang berhubungan dengan penerimaan daerah”. Hal ini diharapkan dapat berdampak pada peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dengan tumbuhnya kepercayaan masyarakat atas pembayaran yang dilakukan selain itu melalui digitalisasi transaksi pembayaran pajak dan retribusi.

Dari laporan yang dibacakan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah bahwa progress sarana transaksi digital yang dimiliki dari 11 perangkat daerah pengelola pendapatan di Kabupaten Wajo masih terdapat 1 perangkat daerah yaitu Dinas Perikanan yang belum menyediakan layanan transaksi non tunai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *